"Aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan, banyaknya wanita yang malah justru "memamerkan" auratnya, begitupun laki-laki, banyak diantaranya dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat AURAT ORANG LAIN.
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim)
0 comments:
Post a Comment